About Me

My photo
Q bodoh, culun, blo'on....tapi alhamdulillah Allah ngasih Q sesuatu yg tak ternilai harganya,,,

30 Jun 2011

my

Sawahku Slideshow: Alee’s trip to Malang, Java, Indonesia was created by TripAdvisor. See another Malang slideshow. Create your own stunning slideshow with our free photo slideshow maker.

11 Apr 2010

Definisi Judi


Judi (Maisir/Qimar). Menurut Ibrahim Anis dkk dalam Al-Mu’jam Al-Wasith hal. 758:
“judi adalah setiap permainan (la’b[un]) yang mengandung taruhan dari kedua pihak (muraahanah)”.

Menurut Al-Jurjani dalam kitabnya At-Ta’rifat hal. 179:
“Judi adalah setiap permainan yang di dalamnya disyaratkan adanya sesuatu (berupa materi) yang diambil dari pihak yang kalah kepada pihak yang menang”.

Menurut Muhammad Ali Ash-Shabuni dalam kitab tafsirnya Rawa’i’ Al-Bayan fi Tafsir Ayat Al-Ahkam (I/279);
“judi adalah setiap permainan yang menimbulkan keuntungan (ribh) bagi satu pihak dan kerugian (khasarah) bagi pihak lainnya”.

Yusuf Al-Qardhawi (1990:417) dalam Halal dan Haram dalam Islam mengatakan;
“judi adalah setiap permainan yang mengandung untung atau rugi bagi pelakunya”.

Dengan demikian, dalam judi terdapat tiga unsur :
(1) adanya harta/materi yang dipertaruhkan,
(2) ada suatu permainan, yang digunakan untuk menentukan pihak yang menang dan yang kalah, dan
(3) pihak yang menang mengambil harta (sebagian/seluruhnya/kelipatan) yang menjadi taruhan (murahanah), sedang pihak yang kalah akan kehilangan hartanya.

Ini ternyata tidak terlalu jauh berbeda dengan alur yang telah dibuat penulis dalam artikel sebelumnya.
1. Adanya harta/materi.
2. Akad/ transaksi lebih dulu, lalu
3. Nilai yang disepakati.
Kurang= salah satu pihak ada yang dirugikan dan satu pihak diuntungkan.

Model Skema
Transaksi => Nilai ditentukan => Satu pihak untung, satu pihak rugi

Kasus bu Kawit atau memancing;
1. Pihak Bu Kawit tidak mungkin/ TIDAK PERNAH rugi. kecuali setelah makan bu kawit kita sodori lempar koin.
“Kalo keluar gambar saya bayar makanan dua kali lipat, tapi kalo keluar angka saya tidak bayar :) ”
Jika Bu Kawit setuju, maka kedua pihak sudah terjebak ke judi.

2. Pihak Pemancing, tidak pernah modalnya (pancing) ‘tertarik’ ke dalam air (kecuali sengaja dibuang). Ikan besar pun paling2 hanya mematahkan batang pancingnya.

Nah, kesimpulan sederhana di atas mungkin sudah bisa kita sepakati, Gus?
ops belum juga?? beri pencerahan donk.. :)

Akhirnya, dengan memahami alur ini nanti kita tahu perbedaan:
1. Judi atau bukan
2. Jual beli Wajar yang telah berubah menjadi JUDI, atau
3. JUDI yang telah menjadi jual beli wajar/ sekedar sumbangan.
Contoh kasus SDSB, kita hanya membeli kuponnya, isinya dikosongkan! SUmbangan khan…. :)

Di sini prinsip kita akan tetap terjaga walaupun nanti akan muncul JUDI BENTUK BARU dengan istilah-istilah yang baru pula.
Bagi yang tidak memahami alur ini akan terjebak kebingungan.
Bagi yang sudah terlanjur untung sih tidak pernah bingung, malah berusaha mempertahankan ‘kursinya’. (kayak anggota dewan aja :P )